Gorontalo – Komandan Kodim (Dandim) 1304/Gorontalo, Kolonel Arm Asep Ridwan, S.H., M.Han turut hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo bertempat di Lapangan kantor Kejaksaan Negeri kota Gorontalo, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (26/06/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap mencakup berbagai jenis barang bukti dari kasus-kasus tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Barang bukti yang merusak antara lain berupa Narkotika, Bahan obat terlarang (Merkuri) : 21 botol, Telepon genggam : 11 buah dan senjata tajam, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan perkara pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H, M.Hum yang mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“ Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah wujud komitmen kami dalam anggota tindak pidana dan menjaga kenyamanan masyarakat,” katanya.
Kolonel Arm Asep Ridwan, menyampaikan dukungan penuh dari TNI kepada aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami dari Kodim 1304/Gorontalo siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum lainnya untuk mewujudkan Kota Gorontalo yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk tindak pidana,” ujar Dandim.
Acara berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di kota Gorontalo.
”Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.” Pungkasnya.