Menu

Mode Gelap
Kodim 1304/Gorontalo, Gandeng Puskesmas, Laksanakan Kegiatan KB Kesehatan Sambut HUT TNI Ke-80, Kodim 1304/Gorontalo Gelar Karya Bakti Bersama Masyarakat Semarak HUT TNI Ke-80, Kodim 1304/Gorontalo dan BAZNAS Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu Kodim 1314/Gorut Gelar Korprapport, Dua Puluh Personel Naik Pangkat Kodim 1304/Gorontalo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawiran Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 1304/Gorontalo Berlangsung Hikmat

News

Bupati Gorontalo Keluarkan Edaran Larangan Hiburan Melibatkan Waria, Alkohol, dan Judi

badge-check


					Bupati Gorontalo Keluarkan Edaran Larangan Hiburan Melibatkan Waria, Alkohol, dan Judi Perbesar

Goproinfo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba, dan Judi. Surat edaran ini ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Bupati Gorontalo melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Larangan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Gorontalo untuk memperketat pemberian izin kegiatan keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, serta hajatan pesta di wilayah masing-masing.

Selain itu, setiap izin keramaian harus mencantumkan batas waktu kegiatan hiburan, yaitu maksimal hingga pukul 23.00 Wita. Pemerintah daerah juga menginstruksikan pemantauan ketat untuk mencegah kegiatan yang melibatkan waria, biduan dengan tarian eksotis yang mengandung unsur pornografi, serta berbagai bentuk pelanggaran norma kesusilaan.

Dalam hal pencegahan dan penindakan, para camat, kepala desa, dan lurah diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Pendekatan terhadap para pelanggar diharapkan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menegaskan pentingnya menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh pengelola usaha karaoke, hiburan orgen tunggal, dan band di masing-masing wilayah.

Melalui langkah ini, Pemkab Gorontalo berharap kegiatan hiburan rakyat dan hajatan pesta di masyarakat tetap berlangsung sesuai norma yang berlaku dan tidak mengarah pada kegiatan negatif yang meresahkan.

Baca Lainnya

Kodim 1304/Gorontalo, Gandeng Puskesmas, Laksanakan Kegiatan KB Kesehatan

6 Oktober 2025 - 13:27 WITA

Sambut HUT TNI Ke-80, Kodim 1304/Gorontalo Gelar Karya Bakti Bersama Masyarakat

3 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Semarak HUT TNI Ke-80, Kodim 1304/Gorontalo dan BAZNAS Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu

2 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Kodim 1304/Gorontalo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawiran

1 Oktober 2025 - 20:25 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 1304/Gorontalo Berlangsung Hikmat

1 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Trending di Kodim Gorontalo