Goproinfo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Edaran No. 800/Kesbangpol/II/9/V/2025 yang secara tegas melarang keterlibatan waria dalam kegiatan hiburan rakyat dan hajatan pesta masyarakat setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat edaran tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe, pada 5 Mei 2025. Edaran itu disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam surat tersebut, pemerintah menyoroti keterlibatan waria dalam bentuk pertunjukan di panggung hiburan rakyat, usaha karaoke, maupun pesta perayaan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah menganggap penampilan waria dalam kegiatan hiburan tertentu dapat memicu keresahan sosial dan dianggap tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat Gorontalo Utara.
Selain waria, surat edaran juga melarang adanya biduan dengan tarian erotis, penggunaan alkohol, narkoba, perjudian, dan hiburan malam yang berlangsung melewati pukul 23.00 WITA.
Camat dan kepala desa diminta menyeleksi ketat setiap permohonan izin keramaian, termasuk menolak permintaan izin kegiatan yang melibatkan unsur-unsur yang telah dilarang dalam surat tersebut.
Pemkab Gorontalo Utara juga meminta kerja sama aparat penegak hukum untuk memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran dalam kegiatan hiburan, terutama yang melibatkan penampilan waria.
Penindakan terhadap pelanggaran diminta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Surat edaran ini juga diperintahkan untuk diteruskan kepada seluruh pelaku usaha hiburan, termasuk pengelola karaoke, hiburan organ tunggal, dan band lokal di wilayah Gorontalo Utara.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya sudah lebih dahulu diambil oleh Kabupaten dan Kota Gorontalo, yang juga membatasi hiburan rakyat berbasis norma daerah.